Menimbulkan pendarahan. Berbeda
dengan kista, pengangkatan miom ketika hamil tidak boleh dilakukan.
Karena miom adalah tumor yang terletak pada rahim, sehingga pengangkatan
miom jelas menimbulkan pendarahan dan langsung mengganggu rahim serta
janin. Pengangkatan miom biasanya dilakukan minimal 3 bulan setelah
persalinan, yaitu ketika kondisi rahim sudah kembali seperti semula.
Boleh dilakukan.
Ada pengecualian, yaitu pada miom yang mempunyai tangkai dan
menimbulkan rasa nyeri yang amat sangat ketika terpuntir. Bisanya
operasi yang dilakukan merupakan tindakan gawat darurat yang tidak
direncanakan dan hanya dilakukan ketika terjadi kondisi yang disebutkan
tadi.
Sumber : www.ayahbunda.co.id
14 January 2014
Operasi Miom Tidak Boleh Dilakukan Saat Hamil
Posted by W. HiLmY T. on 10:15:00 PM












0 komentar:
Post a Comment